Makanan sehari-hari kita dapat dikelompokan / diklasifikasikan menjadi 5 kelas berdasarkan cara-cara produksi makanan tersebut. Tentu saja bukan saya sendiri yang membaginya, PBB melalui OUNFA (Organic United Nations Friendship Association) telah membuat klasifikasi Standart Makanan Organik.
Kelas Konvensional
Pengaturan Makanan dan Obat-Obatan Pusat Amerika (FDA) menentukan dosis penggunaan racun tumbuh-tumbuhan, obat-obatan, dan bahan kimia secara ketat. Pada waktu penanaman atau peternakan produk biasa yang mematuhi aturan dosis tersebut dianugrahi penilaian 1-bintang
100% Kelas Semua Murni
Produk-produk pertanian Kelas Konvensional, setelah diperas menjadi jus sayur-sayuran dan buah-buahan tanpa dicampur air, namun mendapat tambahan gula secukupnya, serta dosis penggunaan racun tumbuh-tumbuhan, obat-obatan, dan bahan kimia sesuai aturan akan dianugrahi penilaian 2-bintang
Kelas Peralihan 3-Tahun
Seorang yang akan memulai pertanian atau peternakan organik harus mengajukan permohonan kepada Kementrian Pertanian, kemudian akan diteliti dan diuji sisa-sisa racun binatang perusak dan bahn kimia dalam tanah, dan jika tanah tersebut telah tidak digunakan mencapai masa peralihan selama 3 tahun akan dianugerahi penilaian 3-bintang
Kelas Ekologi
Pada akhir jangka 3 tahun, tanah akan bebas dari sisa-sisa bahan kimia, serta bebas dari racun tumbuh-tumbuhan, obat-obatan, dan bahan kimia, tetapi terkena debu-debu yang berasal dari pabrik dengan jarak setidaknya 30 km dari tanah pertanian, atau bersebelahan dengan tanah pertanian yang masih menggunakan bahan kimia, maka hasil tanaman akan tercemar secara tidak langsung, hasil produksinya akan dianugrahi penilaian 4-bintang
Kelas Organik
Hasil yang diproduksi setelah tanah dibiarkan/tidak digunakan untuk jangka masa 3-7 tahun, tanpa ada sumber pencemaran dalam radius 30 km dari tanah pertanian, pengawasan terhadap masyarakat sekitar, pelarangan penggunaan racun tumbuh-tumbuhan, obat-obatan, dan bahan kimia, serta batas kecepatan keluar masuk kendaraan yaitu 8 km/jam, akan dianugrahi penilaian 5-bintang
Seperti yang kita tahu, di Indonesia sendiri sudah banyak terdapat toko-toko organic atau ladang organic. Tapi masuk kriteria yang manakah?
Di Indonesia ternyata ada juga toko yang menyediakan produk organic yang masuk dalam golongan kelas bintang 5. Sudah banyak tersebar di kota-kota besar di Indonesia, walaupun belum dijual secara umum. Antara lain di Semarang yaitu di Jl. Erlangga Tengah III/19, yang baru saja resmi dibuka pada bulan Juni.
Lalu, sudahkah ada dikotamu? Kirimkan saja pertanyaan ke organic.mode.on@gmail.com untuk info toko organic di kotamu.
Wah malah baru tahu tuh ada kategori begitu. Blog ini memang penuh info baru.
wah info baru nih
Lho Ada Klasifikasinya toh.. baru tau ..
heeee ga nyangka
info yg bagus, untuk menghindari pestisida, makan yg organik hehehh, link xchange, aku duluan deh
thankz for infonya bro ….
seepppp infonya…lanjut sobb…kekekekeke
Saya suka Organik, Tapi mahal
awh infonya maknyus…
jujur baru tau gwa info ini…
emang bnr2 blog organic…
sip dah…
sori bru comment…
waduh mas kalo di kota-kami (Malang) gak tau ada pa ga yg *****.
eh emang tanah yg lama tidak digunakan itu pasti steril?
@all
sip! ikuti terus info baru lainnya ya!
@rhe-oni
wah, justru di malang itu sudah ada lebih dulu daripada di semarang mas..
kirim email ke kami aja, ntar aq kasih alamat2nya.
wah go green deh pokoknya…terus posting yg hangat ya kayak ini….ok
Nice Info, jaman sekarang memang harus bisa memilah makanan yang sehat dan bisa merusak kesehatan, mungkin makanan organik bisa jadi solusinya ya 🙂
kalo’ di kotaku seh setauku belum ada maz, kayaknya seru juga yup kalo’ ada, qt bs lebih sehat tentunya.